Rabu, 06 Februari 2013

Di era global ini ,aktivitas perbankan menjadi kebutuhan primer bagi sebagian golongan,misalnya penggunaan rekening,kartu kredit,KTA,atau pinjaman dengan agunan atau KPR dan yg lainnya,aktifitas perbankan seplah menjadi jawaban kebutuhan masyarakat global yg semakin meningkat.tapi perlu diingat pula ada konsekuensi di balik kemudahan perbankan tersebut,kita ambil contoh dari beberapa kejadian yg sedang marak terjadi ,penagihan hutang atau tunggakan kepada nasabah yg telat atau sudah sanggup membayar,sedikit kita ulas,kita ambil contoh seseorang yg mengambil KTA dengan plafon Rp. 30jt lalu ia harus mencicil Rp. 1.300.000/bln selama 36 bulan  .jika kita hitung maka jumlah yg harus dia bayar besaerta bungga sekitar Rp. 39.000.000,- . berarti Rp. 9jt adalah bungga yg hrus ia byar k pihak bank,lalu dari plafon tersebut kita tdk bisa mendapat seluruhnya ,dipotong biaya administrasi dan yg lainnya.dari situ kita sedikit bisa menarik kesimpulan yaitu :
  • Plafon yg d berikan tdk bisa d ambil keseluruhan
  • bungga hampir mencapai 30%
  • keterlambatan membayar selama 3bln data sudah masuk k pihak collection
 sedikit ulasan tersebut menjadi bukti beberapa keuntungan pihak bank,sementara bnyk nasabah yg belum memahaminya,belum lagi deptcollector/orang lapangan yg datang menaih yg tdk segan segan mempermalukan seseorang yg sudah tdk mampu membayar k tetangga sekitar.

Kami dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses penutupan Kartu Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas bayarkan setiap bulannya ke bank. PEMUTIHAN itu jadi kami akan memback up asuransi anda setotal nominal/ pinjaman anda. 

Darimana Asuransi itu di dapat ? 
Kartu Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback up oleh asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di ambil dari payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak bank dan diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI. Karena dalam UU NRI " SIapa yang mengeluarkan uang  banyak maka harus di back up oleh asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka bank-bank seluruh dunia akan bangkrut ".

Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 2 minggu saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee: untuk total tagihan di bawah 5 juta, fee 750rb. Di atas 5 juta fee 15% dari total tagihan.
Setelah anda membayar Fee 15% dan bekerja sama dengan kami, maka tidak ada biaya dikemudian harinya ( ke pihak bank ataupun ke pihak kami ).

Dan yang terpenting anda punya perlindungan hukum karena tanpa itu pihak bank dan kolektor berani akan mengambil barang-barang apapun secara itimidasi/ kekerasan, dan pihak kami  bisa melaporkan pihak bank/ kolektornya ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHPidana tentang Kekerasan/ itimidasi serta bukan itu saja Pemegang kartu mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan Peraturan BI mengenai Suku Bunga 9 % Pertahun.
Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar