SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT/KTA
KARTU KREDIT/KTA
Kartu Kredit adalah salah
satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip
magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan
dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara
tunai tanpa jaminan.
Masalah yg dialami nasabah Kartu Kredit/KTA :
ØHutang tidak
berkurang & tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum
payment setiap bulannya.
Ø Gali lubang
tutup Lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit.
Ø Mau tutup Kartu
Kredit dipersulit.
Ø Diteror debt
collector via telpon atau langsung di datangi karena tunggakan Katru Kredit/KTA.
Prosedur pemberian Kartu Kredit/KTA yg salah :
Ø Pengajuan Katru
Kredit/KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita
temui penawaran pembuatan Katru Kredit di mall-mall.
Ø Peraturan &
konsekuensi dari Katru Kredit diberikan kepada Nasabah bersamaan dengan pengiriman Katru Kredit. Seharusnya
kesepakatan dibuat sebelum Katru Kredit diberikan kepada nasabah.
Ø Minimnya
pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali
nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Katru Kredit yang bunga berbunga.
Ø Data nasabah tidak
dirahasiakan. Sering kali nasabah Katru Kredit/KTA mendapat penawaran Katru
Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Katru
Kredit/KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Katru Kredit/KTA tersebut memiliki
data si nasabah tersebut.
BLACK LIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari black list BI. Sebenarnya
istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan
Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ( SID )
dalam pusat informasi kredit yg diterapkan ketika seorang nasabah menjadi
debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.
Debt Collector
Debt Collector bukan pihak Bank. Mereka hanyalah agency yang
diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan
dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yg diberikan Bank sudah
lebih dari jangka waktu yang diberikan, banyak debt collector yang masih tetap
menagih ke nasabah. Dan uang yang mereka dapat dari hasil menagih tidak
disetorkan kepada pihak Bank.
Tips menghadapi debt
collector :
1.
Bicarakan baik – baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini
2.
Bila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka
nasabah berhak mengusirnya.
3.
Tanyakan identitas ( identitas diri, kartu karyawan, surat kuasa ).
Pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
4.
Jangan menjanjikan apapun walau di bawah tekanan.
5.
Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai
berpindah tangan. Karena debt collector tidak boleh sita menyita barang
nasabah.
6.
Laporkan ke POLDA jika debt collector menyita unit kendaraan atau
aset anda. Karena tindakannya tersebut merupakan pelanggaran pidana. Karena
yang boleh melakukan eksekusi adalah Pengadilan.
7.
Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda
dapat meminta bantuan hukum.
Keuntungan menggunakan jasa dr kantor LBH kami :
Ø
Kelegalitasan terjamin.
Ø
Terhindar dari jeratan pidana.
Ø
Dapat mengalihkan telpon dari Bank yang bersangkutan ke kantor
kami..
Ø Dengan perlindungan
hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi debt collector.
Solusi Hutang Kartu Kredit
Kartu kredit
masuk ke dalam kasus perdata ringan. Dalam kasus kartu kredit ini kami berikan
3 solusi :
1.
Reschedule : Pembayaran dengan cara
mencicil sesuai dengan kemampuan & stop bunga
2.
Pelunasan : Pembayaran dengan Diskon & stop bunga, sisanya bisa langsung
dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
3.
Pemutihan/dibebas bayarkan : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/Card Center
tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.
Mekanisme Penutupan Kartu Kredit/KTA
Ø
Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan berupa :
-
Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
-
Foto Copy Billing terakhir ( untuk Kartu Kredit ).
-
Nomer kontrak / Perjanjian ( untuk KTA ).
Ø
Pembayaran
administrasi dibayar dimuka :
Ø
*Total tagihan Kartu Kredit /KTA < Rp.10.000.000,- : Fee
Rp. 3.000.000,-
Ø
*Total tagihan Kartu Kredit / KTA > Rp.10.000.000,- : Fee 30%
dari total tagihan terakhir
Ø
Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan,
Surat Perjanjian secara Legal.
Ø
Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card
Center.
Ø
( Jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan
konfirmasi ke nasabah. Jika negosiasi riject maka terjadilah Pemutihan ).
Prosedur Penutupan CC/KTA
utk Nasabah di luar Jakarta
Ø Konsultasi bisa
dilakukan via telpon. Untuk konsultasi secara langsung oleh teman/ family yang
bisa langsung datang ke kantor kami.
Ø Persyaratan yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax,
atau POS/TIKI/JNE.
Ø Pembayaran bisa
dilakukan via transfer.
Ø Berkas-berkas yangg
harus di tanda tangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat
Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via POS/TIKI/JNE
Bisa langsung hubungi customer care kami : 081320909831.