Rabu, 17 September 2014

KEPENGURUSAN CC DAN KTA

SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT/KTA

KARTU KREDIT/KTA
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yg dialami nasabah Kartu Kredit/KTA :
ØHutang tidak berkurang & tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
Ø  Gali lubang tutup Lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit.
Ø  Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
Ø Diteror debt collector via telpon atau langsung di datangi karena tunggakan Katru Kredit/KTA.

Prosedur pemberian Kartu Kredit/KTA yg salah :
Ø  Pengajuan Katru Kredit/KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Katru Kredit di mall-mall.
Ø  Peraturan & konsekuensi dari Katru Kredit diberikan kepada Nasabah bersamaan dengan  pengiriman Katru Kredit. Seharusnya kesepakatan dibuat sebelum Katru Kredit diberikan kepada nasabah.
Ø  Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Katru Kredit yang bunga berbunga.
Ø  Data nasabah tidak dirahasiakan. Sering kali nasabah Katru Kredit/KTA mendapat penawaran Katru Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Katru Kredit/KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Katru Kredit/KTA tersebut memiliki data si nasabah tersebut.
  
BLACK LIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari black list BI. Sebenarnya istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ( SID ) dalam pusat informasi kredit yg diterapkan ketika seorang nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.

Debt Collector
Debt Collector bukan pihak Bank. Mereka hanyalah agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yg diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, banyak debt collector yang masih tetap menagih ke nasabah. Dan uang yang mereka dapat dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank.
Tips  menghadapi debt collector :
1.      Bicarakan baik – baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini
2.      Bila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
3.      Tanyakan identitas ( identitas diri, kartu karyawan, surat kuasa ). Pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
4.      Jangan menjanjikan apapun walau di bawah tekanan.
5.      Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt collector tidak boleh sita menyita barang nasabah.
6.      Laporkan ke POLDA jika debt collector menyita unit kendaraan atau aset anda. Karena tindakannya tersebut merupakan pelanggaran pidana. Karena yang boleh melakukan eksekusi adalah Pengadilan.
7.      Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta bantuan hukum.

Keuntungan menggunakan jasa dr kantor LBH kami :
Ø  Kelegalitasan terjamin.
Ø  Terhindar dari jeratan pidana.
Ø  Dapat mengalihkan telpon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami..
Ø  Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi debt  collector.

Solusi Hutang Kartu Kredit
Kartu kredit masuk ke dalam kasus perdata ringan. Dalam kasus kartu kredit ini kami berikan 3 solusi :
1.      Reschedule : Pembayaran dengan  cara mencicil sesuai dengan kemampuan & stop  bunga
2.      Pelunasan : Pembayaran dengan Diskon & stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
3.      Pemutihan/dibebas bayarkan : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.




Mekanisme Penutupan Kartu Kredit/KTA
Ø  Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan  berupa :
-         Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
-         Foto Copy Billing terakhir ( untuk Kartu Kredit ).
-         Nomer kontrak / Perjanjian ( untuk KTA ).
Ø              Pembayaran administrasi dibayar dimuka    :
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit /KTA < Rp.10.000.000,-  : Fee  Rp. 3.000.000,-
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit / KTA > Rp.10.000.000,- : Fee 30% dari  total tagihan terakhir
Ø  Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, Surat Perjanjian secara Legal.
Ø  Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center.
Ø  ( Jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan konfirmasi ke nasabah. Jika negosiasi riject maka terjadilah Pemutihan ).

  
Prosedur Penutupan CC/KTA utk Nasabah di luar Jakarta
Ø  Konsultasi bisa dilakukan via telpon. Untuk konsultasi secara langsung oleh teman/ family yang bisa langsung datang ke kantor kami.
Ø  Persyaratan  yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, atau POS/TIKI/JNE.
Ø  Pembayaran bisa dilakukan via transfer.

Ø  Berkas-berkas yangg harus di tanda tangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via POS/TIKI/JNE

Bisa langsung hubungi customer care kami : 081320909831.




Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar

Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar

Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar
TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk 14 anggota sindikat pembobol data mesin penggesek kartu kredit atau electronic data capture (EDC).Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy, komplotan yang beraksi sejak 2010 ini telah menggondol Rp 81 miliar.

Para tersangka itu adalah Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. Seluruhnya warga negara Indonesia.

"Ranand Lolong adalah residivis dari Singapura dan buron di Malaysia," kata Gatot di Markas Polda Metro Jaya kemarin. Ranand, kata dia, sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama 4 tahun karena memalsukan identitas.

Menurut dia, Raden Adi Dewanto tercatat sebagai karyawan bagian pemasaran sebuah bank swasta. Adapun Yudi Dwilianto mantan karyawan bagian card center bank swasta, yang 10 tahun bekerja dan mundur pada 2009.

Gatot mengungkapkan, sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, kata dia, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.

Gatot menjelaskan, komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU.

Aksi komplotan selanjutnya, menurut Gatot, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Gatot menambahkan, sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.

Modus lainnya, kata Gatot, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku.
"Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak," ujarnya.

Yang terjadi selanjutnya, Gatot menambahkan, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.

Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.

ANANDA BADUDU
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar