Rabu, 17 September 2014

KEPENGURUSAN CC DAN KTA

SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT/KTA

KARTU KREDIT/KTA
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yg dialami nasabah Kartu Kredit/KTA :
ØHutang tidak berkurang & tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
Ø  Gali lubang tutup Lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit.
Ø  Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
Ø Diteror debt collector via telpon atau langsung di datangi karena tunggakan Katru Kredit/KTA.

Prosedur pemberian Kartu Kredit/KTA yg salah :
Ø  Pengajuan Katru Kredit/KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Katru Kredit di mall-mall.
Ø  Peraturan & konsekuensi dari Katru Kredit diberikan kepada Nasabah bersamaan dengan  pengiriman Katru Kredit. Seharusnya kesepakatan dibuat sebelum Katru Kredit diberikan kepada nasabah.
Ø  Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Katru Kredit yang bunga berbunga.
Ø  Data nasabah tidak dirahasiakan. Sering kali nasabah Katru Kredit/KTA mendapat penawaran Katru Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Katru Kredit/KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Katru Kredit/KTA tersebut memiliki data si nasabah tersebut.
  
BLACK LIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari black list BI. Sebenarnya istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ( SID ) dalam pusat informasi kredit yg diterapkan ketika seorang nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.

Debt Collector
Debt Collector bukan pihak Bank. Mereka hanyalah agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yg diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, banyak debt collector yang masih tetap menagih ke nasabah. Dan uang yang mereka dapat dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank.
Tips  menghadapi debt collector :
1.      Bicarakan baik – baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini
2.      Bila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
3.      Tanyakan identitas ( identitas diri, kartu karyawan, surat kuasa ). Pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
4.      Jangan menjanjikan apapun walau di bawah tekanan.
5.      Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt collector tidak boleh sita menyita barang nasabah.
6.      Laporkan ke POLDA jika debt collector menyita unit kendaraan atau aset anda. Karena tindakannya tersebut merupakan pelanggaran pidana. Karena yang boleh melakukan eksekusi adalah Pengadilan.
7.      Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta bantuan hukum.

Keuntungan menggunakan jasa dr kantor LBH kami :
Ø  Kelegalitasan terjamin.
Ø  Terhindar dari jeratan pidana.
Ø  Dapat mengalihkan telpon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami..
Ø  Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi debt  collector.

Solusi Hutang Kartu Kredit
Kartu kredit masuk ke dalam kasus perdata ringan. Dalam kasus kartu kredit ini kami berikan 3 solusi :
1.      Reschedule : Pembayaran dengan  cara mencicil sesuai dengan kemampuan & stop  bunga
2.      Pelunasan : Pembayaran dengan Diskon & stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
3.      Pemutihan/dibebas bayarkan : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.




Mekanisme Penutupan Kartu Kredit/KTA
Ø  Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan  berupa :
-         Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
-         Foto Copy Billing terakhir ( untuk Kartu Kredit ).
-         Nomer kontrak / Perjanjian ( untuk KTA ).
Ø              Pembayaran administrasi dibayar dimuka    :
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit /KTA < Rp.10.000.000,-  : Fee  Rp. 3.000.000,-
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit / KTA > Rp.10.000.000,- : Fee 30% dari  total tagihan terakhir
Ø  Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, Surat Perjanjian secara Legal.
Ø  Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center.
Ø  ( Jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan konfirmasi ke nasabah. Jika negosiasi riject maka terjadilah Pemutihan ).

  
Prosedur Penutupan CC/KTA utk Nasabah di luar Jakarta
Ø  Konsultasi bisa dilakukan via telpon. Untuk konsultasi secara langsung oleh teman/ family yang bisa langsung datang ke kantor kami.
Ø  Persyaratan  yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, atau POS/TIKI/JNE.
Ø  Pembayaran bisa dilakukan via transfer.

Ø  Berkas-berkas yangg harus di tanda tangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via POS/TIKI/JNE

Bisa langsung hubungi customer care kami : 081320909831.




1 komentar:

  1. Salam kenal sahabat
    makasih ya sudah ngasih infomasi penting ini.

    BalasHapus