Rabu, 17 September 2014

KEPENGURUSAN CC DAN KTA

SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT/KTA

KARTU KREDIT/KTA
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yg dialami nasabah Kartu Kredit/KTA :
ØHutang tidak berkurang & tidak lunas selama bertahun-tahun karena hanya membayar minimum payment setiap bulannya.
Ø  Gali lubang tutup Lubang dalam membayar hutang Kartu Kredit.
Ø  Mau tutup Kartu Kredit dipersulit.
Ø Diteror debt collector via telpon atau langsung di datangi karena tunggakan Katru Kredit/KTA.

Prosedur pemberian Kartu Kredit/KTA yg salah :
Ø  Pengajuan Katru Kredit/KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut. Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Katru Kredit di mall-mall.
Ø  Peraturan & konsekuensi dari Katru Kredit diberikan kepada Nasabah bersamaan dengan  pengiriman Katru Kredit. Seharusnya kesepakatan dibuat sebelum Katru Kredit diberikan kepada nasabah.
Ø  Minimnya pengetahuan nasabah mengenai bunga yang diberikan sehingga banyak sekali nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Katru Kredit yang bunga berbunga.
Ø  Data nasabah tidak dirahasiakan. Sering kali nasabah Katru Kredit/KTA mendapat penawaran Katru Kredit/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Katru Kredit/KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Katru Kredit/KTA tersebut memiliki data si nasabah tersebut.
  
BLACK LIST BI
Sejauh ini kita belum paham makna dari black list BI. Sebenarnya istilah Black List BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek hukum perbankan Indonesia. Yang ada adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ( SID ) dalam pusat informasi kredit yg diterapkan ketika seorang nasabah menjadi debitur terlepas dari ada atau tidaknya masalah dalam kreditnya tersebut.

Debt Collector
Debt Collector bukan pihak Bank. Mereka hanyalah agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yg diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan, banyak debt collector yang masih tetap menagih ke nasabah. Dan uang yang mereka dapat dari hasil menagih tidak disetorkan kepada pihak Bank.
Tips  menghadapi debt collector :
1.      Bicarakan baik – baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini
2.      Bila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
3.      Tanyakan identitas ( identitas diri, kartu karyawan, surat kuasa ). Pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
4.      Jangan menjanjikan apapun walau di bawah tekanan.
5.      Pertahankan unit kendaraan atau aset berharga anda jangan sampai berpindah tangan. Karena debt collector tidak boleh sita menyita barang nasabah.
6.      Laporkan ke POLDA jika debt collector menyita unit kendaraan atau aset anda. Karena tindakannya tersebut merupakan pelanggaran pidana. Karena yang boleh melakukan eksekusi adalah Pengadilan.
7.      Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka Anda dapat meminta bantuan hukum.

Keuntungan menggunakan jasa dr kantor LBH kami :
Ø  Kelegalitasan terjamin.
Ø  Terhindar dari jeratan pidana.
Ø  Dapat mengalihkan telpon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami..
Ø  Dengan perlindungan hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi debt  collector.

Solusi Hutang Kartu Kredit
Kartu kredit masuk ke dalam kasus perdata ringan. Dalam kasus kartu kredit ini kami berikan 3 solusi :
1.      Reschedule : Pembayaran dengan  cara mencicil sesuai dengan kemampuan & stop  bunga
2.      Pelunasan : Pembayaran dengan Diskon & stop bunga, sisanya bisa langsung dilunasi atau dicicil sesuai kemampuan.
3.      Pemutihan/dibebas bayarkan : bisa terjadi jika dalam proses negosiasi dengan pihak Bank/Card Center tidak mencapai titik temu dengan kemampuan nasabah.




Mekanisme Penutupan Kartu Kredit/KTA
Ø  Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan  berupa :
-         Foto Copy Identitas diri ( KTP ).
-         Foto Copy Billing terakhir ( untuk Kartu Kredit ).
-         Nomer kontrak / Perjanjian ( untuk KTA ).
Ø              Pembayaran administrasi dibayar dimuka    :
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit /KTA < Rp.10.000.000,-  : Fee  Rp. 3.000.000,-
Ø  *Total tagihan Kartu Kredit / KTA > Rp.10.000.000,- : Fee 30% dari  total tagihan terakhir
Ø  Menandatangani Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, Surat Perjanjian secara Legal.
Ø  Pihak kami mewakili nasabah bernegosiasi dengan pihak Bank / Card Center.
Ø  ( Jika pihak Bank/ Card Center memberikan keringanan maka kami akan konfirmasi ke nasabah. Jika negosiasi riject maka terjadilah Pemutihan ).

  
Prosedur Penutupan CC/KTA utk Nasabah di luar Jakarta
Ø  Konsultasi bisa dilakukan via telpon. Untuk konsultasi secara langsung oleh teman/ family yang bisa langsung datang ke kantor kami.
Ø  Persyaratan  yang dibutuhkan bisa dikirim via email, fax, atau POS/TIKI/JNE.
Ø  Pembayaran bisa dilakukan via transfer.

Ø  Berkas-berkas yangg harus di tanda tangani nasabah seperti Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dan Surat Perjanjian kami kirimkan via POS/TIKI/JNE

Bisa langsung hubungi customer care kami : 081320909831.




Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar

Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar

Inilah Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp 81 Miliar
TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk 14 anggota sindikat pembobol data mesin penggesek kartu kredit atau electronic data capture (EDC).Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy, komplotan yang beraksi sejak 2010 ini telah menggondol Rp 81 miliar.

Para tersangka itu adalah Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. Seluruhnya warga negara Indonesia.

"Ranand Lolong adalah residivis dari Singapura dan buron di Malaysia," kata Gatot di Markas Polda Metro Jaya kemarin. Ranand, kata dia, sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama 4 tahun karena memalsukan identitas.

Menurut dia, Raden Adi Dewanto tercatat sebagai karyawan bagian pemasaran sebuah bank swasta. Adapun Yudi Dwilianto mantan karyawan bagian card center bank swasta, yang 10 tahun bekerja dan mundur pada 2009.

Gatot mengungkapkan, sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, kata dia, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.

Gatot menjelaskan, komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU.

Aksi komplotan selanjutnya, menurut Gatot, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta. Gatot menambahkan, sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.

Modus lainnya, kata Gatot, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku.
"Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak," ujarnya.

Yang terjadi selanjutnya, Gatot menambahkan, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.

Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu.

ANANDA BADUDU
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar

Kamis, 21 Agustus 2014

cara menaikan rating blog anda

CARA GAMPANG MEMASANG BACKLINK DI BLOG ANDA
Salah satu cara untuk membuat blog kita ramai pengunjung selain blogwalking,adalah dengan menambahkan alamat back link pada blog kita.
rugi kan kalau kamu punya blog bagus-bagus tapi nggak ada yang baca artikel kamu?

Lakukan semua langkah-langkah yang dicantumkan di bawah ini, dan Copy-Paste Postingan di bawah mulai dari ------ Copy mulai di sini ------sampai dengan ---- SELESAI ----.

----------mulai copy------------
Mohon baca baik-baik lalu terapkan dengan benar....
Sebuah filosofi mengatakan "Honesty is The Best Policy (Kejujuran adalah politik/strategi terbaik)", inilah yang akan kita buktikan....apakah konsep kejujuran bisa kita olah menghasilkan traffic dan popularity yang lebih hebat dari konsep rumit para expert webmaster atau pakar SEO..?...
Saya yakin bisa asal konsep ini di jalankan dengan benar...,bila ini di terapkan pada web anda sesuai ketentuan maka:
-Web anda akan kebanjiran traffic pengunjung secara luar biasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot memikirkan SEO atau capek-capek promosi keberbagai tempat di dunia internet.
-Web anda akan kebanjiran backlink secara luarbiasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot berburu link keberbagai tempat di dunia internet.
Yang perlu anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah berikut :
1.Buat posting artikel seperti posting saya ini, atau copy-paste posting ini.Beri Judul terserah anda ( sebab itu merupakan SEO buat blog anda sendiri ).
2. Anda hanya perlu meletakkan Link-Link di bawah ini pada postingan anda.

1. .http://www.pabrikweb.blogspot.com/
10.http://pusingkartukredit.blogspot.com/
3. Anda harus mengunjungi kesetiap blog yang ada didaftar atas sekarang juga (1x saja sudah cukup)
(supaya tidak lupa)
PERATURAN :
1. Sebelum anda meletakkan Link-Link di atas di dalam postingan blog anda, silahkan anda hapus Link nomor 1, Sehingga link no 1 hilang dari daftar link dan setiap link akan naik 1 level ke atas. Yang tadinya no 2 naik menjadi no1, yang tadinya no 3 menjadi no 2, yang tadinya no 4 menjadi no 3dan seterusnya. Setelah itu masukkan Link anda pada urutan Paling bawah ( nomor 10 ).
2. Dilarang Merubah Urutan daftar link
Jika blogger yang ikut dalam konsep ini berhasil di duplikasi ole blogger lain yang akan bergabung, misalnya 5 blogger yang bergabung maka Backlink yang anda dapat adalah
Ketika posisi anda 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jml backlink = 5
Posisi 8, jml backlink = 25
Posisi 7, jml backlink = 125
Posisi 6, jml backlink = 625
Posisi 5, jml backlink = 3.125
Posisi 4, jml backlink = 15.625
Posisi 3, jml backlink = 78.125
Posisi 2, jml backlink = 390.625
Posisi 1, jml backlink = 1.953.125
Dan semua Dari kata kunci yang anda inginkan, bayangkan jika itu berhasil dari segi SEO anda sudah mendapat 1.953.125yang entah dari mana asalnya yang tersebar di mana-mana. Belum lagi jika ada yang mengunjungi blog anda dari Link List di atas secara otomatis anda mendapat traffic blog juga.
Ingat Anda harus memulai dari urutan paling bawah ( no 10 ) agar hasil backlink anda Maksimal, Jangan salahkan saya jika anda tidak menjalankan konsep ini dengan benar dan Link anda tiba-tiba berada pada urutan no 1 dan menghilang pada Link daftar. Jadi mulai lah pada urutan paling akhir.( no 10 ).
ingat kunjungi 10 blog yang ada dalam daftar yang anda terima sekarang juga (supaya tidak kelupaan)
Bisakah kita berbuat tidak fair atau tidak jujur menyabotase konsep ini, misalnya "menghilangkan semua link asal" lalu di isi dengan web/blog kita sendiri...?....Bisa, dan konsep ini tidak akan menjadi maksimal untuk membuktikan Kejujuran adalah strategi/politik terbaik.....Tapi saya yakin bahwa kita semua tak ingin menjatuhkan kredibilitas diri sendiri dengan melakukan tindakan murahan seperti itu...

------selesai-------
Catatan:
- Sekali lagi saya ingin mengingatkan, KEJUJURAN Anda sangat diharapkan untuk berjalannya Arisan Backlink ini.
- Kunjungilah semua alamat yang tertera di atas, meskipun hanya 5 detik.
- Hati-hati dalam memasang Link-link ( yang berjumlah 10 buah Link), karena dengan banyaknya Link yang dipasang, bisa saja Anda keliru/tertukar dalam pemasangannya.
- Anda bisa menambah sedikit basa-basi sebelum/sesudah postingan yang harus diCopy-Paste.
Anda tinggal copy link dibawah ini agar tidak tertukar hapus link paling atas letakan link anda urutan di urutan bawah jadi setiap org yg memposting urutan berada di bawah,jika link anda diletakan di atas kerugian tetap di anda sendiri karena link anda akan hilang jika artikel di sebarkan lagi, tentu percuma anda mengikuti program ini. Jadi urutkan dengan benar.
Cara Gampang Memasang Backlink Di Blog 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.

Rabu, 20 Agustus 2014

Etika Penagihan Bank ANZ Diluar Prosedur

Terima kasih atas kepercayaan Bank ANZ yang telah memilih saya sebagai nasabah KTA Bank ANZ. Melalui surat pembaca ini saya ingin menyampaikan keluhan terhadap collector KTA Bank ANZ Juanda. Nama saya Sony Dirgantoro, saya mempunyai tagihan KTA Bank ANZ dengan nomor 3610191***. Saya mau protes terhadap karywan Bank ANZ yang bernama Ibu Riri bagian Collection, saya memang sedang berhutang terhadap Bank ANZ tetapi Ibu Riri ini menagih saya dengan tidak berprikemanusiaan. Dia menagih tidak dengan prosuder-prosuder penagihan.
Saya sangat stress dibuatnya apabila dia sudah berbicara. Dia sering mengancam saya akan berbicara ke pihak HRD saya bahkan kepada atasan saya. Yang telah diperbuat oleh Ibu Riri sangat jelas sudah diluar prosedur penagihan. Karena dapat membuat saya tidak nyaman dalam bekerja. Cara-cara tersebut bisa membuat saya kehilangan pekerjaan.
Saya berharap pihak Bank ANZ bisa menjaga prosuder-prosedur penagihan dan memonitoring Bagian Collection terhadap nasabah-nasabahnya. Dan saran saya jika dalam hal penagihan dengan cara-cara persuasif, hal-hal seperti ini dapat dihindarkan.
Sony Dirgantoro
Jl Kemuning 27 Utan Kayu Utara
Jakarta Timur
Teror Nasabah lewat "Debt Collector", Stanchart Dihukum Rp 1 Miliar
Kamis, 14 Agustus 2014 | 19:44 WIB

KONTAN/ BaihakiStandard Chartered Bank
Terkait

JAKARTA, KOMPAS.com - Standard Chartered Bank (Stanchart) harus gigit jari. Gara-gara menggunakan jasa debt collector guna menagih utang salah satu nasabahnya, bank asal Inggris ini harus menerima hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula terkait perseteruan Stanchart dengan salah satu nasabahnya Victoria Silvia Beltiny. Awalnya, 2005 Victoria yang tak lain nasabah kredit tanpa agunan (KTA) mendapatkan penawaran kenaikan batas pinjaman (top up) dari Stanchart.

Terhitung 25 Juli 2005, Victoria menerima persetujuan pinjaman Rp 20 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan Rp 885.471 per bulan. Pada 4 Agustus, Victoria kembali melakukan top up dengan pinjaman awal Rp 41 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan, cicilan bulan Rp 1,8 juta per bulan.

Namun, mulai Mei 2009. Victoria mulai mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran cicilan macet. Nah, permasalahan pun mulai muncul setelah Stanchart menggunakan jasa debt collector dari PT Total Target Nissin pada September 2009.

Victoria mengklaim langkah Stanchart ini telah merugikan pihaknya. Lantaran Stanchart melalui debt collector telah melakukan intimidasi, penekanan, pengancaman, dan teror.

Sang debt collector juga menyebarkan ketidakmampuan Victoria membayar utang ke teman-teman kantor sehingga Victoria menjadi malu. Para penagih utang itu juga terus menerus mengirimkan SMS dan menelepon Victoria dengan mengeluakan kata-kata kasar dan mengirimkan faksimili ke kantor Victoria.

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Victoria menyebut tindakan Stanchart menagih utang melalui debt collector merupakan perbuatan melawan hukum.

Victoria menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Gayung bersambut, PN Jaksel mengabulkan gugatannya meski sebagian yakni menghukum Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tanggung renteng.

Tak terima, Stanchart mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apesnya, langkah Stanchart ini gagal dan justru PT DKI menambah hukuman Stanchart menjadi membayar ganti rugi Rp 500 juta.

Stanchart kembali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, Victoria kembali menang. MA menolak kasasi Stanchart dan kembali menambah hukuman bagi Stanchart dan Total Target membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai tindakan Stanchart melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan yang lain. Putusan MA itu diketok oleh Hakim Agung Abdurrahman, Syamsul Ma'arif, dan Habbiburrahman pada 3 Oktober 2013 lalu. Putusan ini baru dipublikasikan dalam laman mahkamahagung.go.id pada 12 Agustus 2014 lalu.

Atas putusan ini, kuasa hukum Stanchart Panji Prasetyo belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum mengetahui putusan kasasi ini, jadi belum bisa menanggapi," katanya kepada KONTAN, Kamis (14/8) (Yudho Winarto)

Editor
: Bambang Priyo Jatmiko
Sumber
Kontan