kepengurusan kartu kredit dan KTA
Solusi Tutup kartu Kredit / KTA
Kami dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses
penutupan Kartu Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas
bayarkan setiap bulannya ke bank. PEMUTIHAN itu jadi kami akan memback
up asuransi anda setotal nominal/ pinjaman anda.
Darimana Asuransi itu di dapat ?
Kartu Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback up
oleh asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di ambil
dari payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak bank
dan diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI. Karena dalam
UU NRI " SIapa yang mengeluarkan uang banyak maka harus di back up oleh
asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka bank-bank seluruh
dunia akan bangkrut ".
Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu
kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak
di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card
Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya
langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 2 minggu saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee: untuk total tagihan di bawah 10 juta, fee 3jt. Di atas 10 juta fee 30% dari total tagihan.
Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :
Nama ;sumi
No HP : 081360587087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar