Kami dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) akan membantu proses penutupan Kartu Kredit/ KTA dengan jalur PEMUTIHAN dengan cara membebas bayarkan setiap bulannya ke bank. PEMUTIHAN itu jadi kami akan memback up asuransi anda setotal nominal/ pinjaman anda.

Darimana Asuransi itu di dapat ?
Kartu Kredit / KTA adalah pinjaman tanpa anggunan yang sudah terback up oleh asuransi secara otomatis, kartu otomatis terasuransi -yang di ambil dari payment-payment yang anda bayarkan setiap bulannya ke pihak bank dan diambil sedikit oleh pihak bank untuk PREMI ASURANSI. Karena dalam UU NRI " SIapa yang mengeluarkan uang banyak maka harus di back up oleh asuransi, bila tidak di back up oleh asuransi maka bank-bank seluruh dunia akan bangkrut ".

Jumlah premi asuransi kredit biasanya disesuaikan dengan besarnya jumlah tagihan kartu kredit.
Asuransi kredit biasanya meng-cover sisa tagihan agar, pemegang kartu kredit terlindungi bila terkena musibah, atau terjadi sesuatu yang tidak di inginkan / failied dalam masalah keuangan dan tidak ditagih lagi.
PROSESNYA :
- Nantinya anda akan menandatangani dokumen” seperti Surat Kuasa, SPJK, Surat Pernyataan, Surat Permohonan, dll.
- Nantinya kami akan langsung mengurus ke pihak pertama yaitu Card Center, dan akan mendapatkan tanda bukti pemutihan dari Card Centernya langsung.
- Jangka waktu yang dibutuhkan untuk PEMUTIHAN kurang lebih 2 minggu saat anda mendatangani dokumen” seperti di atas.
PERSYARATAN :
- Foto Copy KTP
- Kartu Kredit
- Biling Statement ( total tagihan anda untuk Kartu Kredit ) / Bukti pembayaran untuk KTA.
- Fee: untuk total tagihan di bawah 10 juta, fee 3jt. Di atas 10 juta fee 30% dari total tagihan.

Bila anda ingin mengetahui lebih lengkap lagi, silahkan hubungi saya :
Nama ;sumi
No HP : 081360587087